Pada kriminalisasi, H.Mannheim memberi pandangannya jika ada dalam share bentuk tindakan anti-sosial yang tidak menjadi tindak pidana, serta banyak juga salah satunya yang semestinya jangan menjadi tindak pidana sebab 3 fakta, yakni :

1. Efesiensi dalam jalankan Undang-undang pidana banyak bergantung pada ada suport dari warga luas, hingga harus diselidiki apa mengenai tingkah laku yang berkaitan itu ada sikap yang serupa dari warga yang lain.

2. Sekalinya dalam sikapnya itu ada sikap yang serupa dari warga yang lain, harus diselidiki juga apa perilaku yang berkaitan adalah perilaku yang pengusutannya dengan cara tehnis benar-benar susah atau mungkin tidak, karena bila hal tersebut berlangsung akan memunculkan kecurangan dalam pengerjaannya.

3. Harus diingat juga apa perilaku yang berkaitan sebetulnya itu adalah suatu hal yang tidak tepat untuk menjadi objek hukum pidana, itu berarti jika apa nanti tidak banyak mencampuri kehidupan pribadi atau individu.

PENGERTIAN KRIMINOLOGI DAN PENDEKATANNYA

Kriminologi memiliki kandungan makna yakni satu pengetahuan yang pelajari kejahatan.

Dengan cara etimologis arti kriminologi datang dari kata crimen (kejahatan) serta logos (pengetahuan atau ilmu dan pengetahuan). Arti Kriminologi pertama-tama dipakai oleh P.Topinard, seorang pakar antropologi perancis. Berlangsungnya kejahatan serta pemicunya sudah jadi subyek yang banyak mengundang pertaruhan, pembicaraan, atau tetitorialitas, antara riset atau beberapa pakar dan warga. Banyak teori yang berupaya menerangkan mengenai permasalahan kejahatan, walaupun banyak teori-teori yang dikuasai oleh agama, politik, filsafat, atau ekonomi.

Pendekatan Spiritistik berdasarkan pada ada kekuasaan lain/spirit (roh).

Pendekatan Naturalistik dibedakan dalam 3 bentuk skema pertimbangan serta pola, yakni :

1. Kriminologi Classic

Kejahatan disimpulkan untuk tindakan/pelanggaran yang berlawanan dengan Undang-undang pidana, dan Penjahat ialah panggilan buat seorang yang lakukan tindakan kejahatan itu.

Cessare Beccaria (1738-1794).

2. Kriminologi Positif

3. Kriminologi Gawat

Related Posts

error: Content is protected !!